Sabtu, 19 November 2011

APA SICH NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ITU???

Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia,tak akan pernah lepas dari kebijakan- kebijakan di bidang pajak pula. oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat. pajak merupakan salah satu bagian yang disoroti karena pajak merupakan salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam membangun negara.

salah satu bagian yang juga disoroti yaitu hukum pajak. hukum ini dinamakan hukum fiskal yang mempunyai arti yaitu keseluruhan dari peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. maksudnya, dengan kata memungut terlihat adanya kegiatan mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

dari gambaran diatas dapat kita simpulkan bahwa pajak itu merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan)yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan , dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

untuk membayar pajak, kita sebagai wajib pajak harus mendaftarkan diri agar memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP ini, adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bagaimana cara memperoleh NPWP??

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai rujukan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan tentang pendaftaran NPWP ini adalah sebagai berikut :

* Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP
* Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas
* Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
* Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi
* Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
* Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal
* Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak
* Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis

Nah, dengan demikian bisa saya ringkaskan bahwa proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana karena Wajib Pajak hanya cukup mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu dilampiri apapun (seperti KTP, KK, dll) dengan proses yang cepat dan gratis.